UU Minerba Disahkan, Ormas Agama dan UMKM Dapat Hak Kelola Tambang

JAKARTA - Dalam langkah bersejarah, Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) kini resmi disahkan. Kebijakan ini membuka peluang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan serta usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola lahan tambang batu bara di luar wilayah eks-Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia setelah menghadiri Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025, Selasa (18/2/2025).

Perluasan Wilayah Tambang untuk Ormas dan UMKM

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merevisi PP Nomor 96 Tahun 2021, ormas keagamaan hanya diberikan akses mengelola enam wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) eks-PKP2B. Keenam wilayah tersebut mencakup lahan yang sebelumnya dikelola oleh PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

Namun, dengan disahkannya UU Minerba, cakupan wilayah tambang yang dapat dikelola oleh ormas keagamaan kini diperluas. Menteri Bahlil menegaskan bahwa keterlibatan organisasi keagamaan dalam pengelolaan tambang ini bersifat sukarela, bukan kewajiban. "Ormas yang memiliki kapasitas dan berminat dapat memanfaatkan peluang ini, namun bagi yang tidak tertarik atau tidak memiliki sumber daya yang cukup, mereka tidak diwajibkan untuk ikut serta," jelasnya.

Dukungan untuk UMKM dan Skema Prioritas

Tak hanya ormas, kebijakan baru ini juga memberikan peluang besar bagi UMKM untuk turut mengelola tambang. Menurut Bahlil, UMKM diberikan kesempatan yang sama dalam mengakses lahan tambang yang tersedia.

UU Minerba juga memperkenalkan perubahan signifikan dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) dan WIUP. Jika sebelumnya izin sepenuhnya diberikan melalui mekanisme lelang, kini terdapat skema prioritas yang memungkinkan pengalokasian sumber daya tambang kepada UMKM, koperasi, serta badan usaha milik daerah (BUMD) sebagai bagian dari upaya pemerataan ekonomi.

Peniadaan Konsesi Tambang untuk Kampus

Dalam pembahasan RUU Minerba, pemerintah dan DPR akhirnya sepakat untuk membatalkan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi. Sebagai gantinya, hak pengelolaan diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), BUMD, serta badan usaha swasta yang nantinya bisa bekerja sama dengan institusi pendidikan tinggi untuk tujuan penelitian dan pengembangan.

Dengan kebijakan ini, diharapkan sumber daya alam dapat dikelola lebih inklusif, memberikan manfaat bagi lebih banyak pihak, dan mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor pertambangan yang lebih merata dan berkeadilan.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn

Mainkan Gates of Olympus

Mainkan Gates of Olympus

RTP Live Hari Ini Bradertoto

Info RTP Situs Slot Online

Update RTP Slot Online