Sri Mulyani Longgarkan Ketentuan Bea Masuk untuk Barang Kiriman Hadiah Internasional

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meluncurkan kebijakan baru yang memberikan relaksasi pada bea masuk untuk barang kiriman hadiah dari luar negeri. Dalam rangka mendukung berbagai penghargaan dan perlombaan internasional, kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025, yang menawarkan kemudahan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang menerima hadiah berupa barang.

Kemudahan untuk Penerima Hadiah

Menurut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), WNI yang menerima hadiah dari luar negeri dapat mengirimkan barang kiriman, termasuk medali, trofi, plakat, lencana, dan hadiah lainnya, tanpa dikenakan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), serta bea masuk tambahan (BMT) dan pajak penghasilan (PPh). Chotibul Umam, Kepala Subdirektorat Impor DJBC, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk hadiah perlombaan, tetapi juga untuk barang kiriman hadiah internasional.

"Ini adalah langkah besar yang memberikan fasilitas fiskal untuk hadiah internasional, memperkecil birokrasi, dan membuka peluang bagi lebih banyak partisipasi dalam event global," ungkap Chotibul dalam Media Briefing pada Selasa (25/2/2025).

Batasan dan Ketentuan Pengiriman

Meskipun ada relaksasi, kebijakan ini tetap membatasi jumlah barang yang dapat dikirim. Setiap penerima hanya diperbolehkan mengirim satu buah dari setiap jenis barang—termasuk medali, trofi, plakat, dan barang serupa lainnya. Barang hadiah lainnya juga hanya dibatasi satu item.

Ada juga pengecualian untuk jenis barang tertentu. DJBC menetapkan beberapa item yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas ini, seperti kendaraan bermotor, barang kena cukai, serta hadiah dari undian atau perjudian.

Syarat Agar Barang Dapat Mendapatkan Fasilitas

Agar barang kiriman hadiah dari luar negeri dapat memperoleh fasilitas ini, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain:

Hadiah harus berasal dari perlombaan atau penghargaan internasional yang diakui, termasuk dalam bidang olahraga, ilmu pengetahuan, seni, kebudayaan, dan agama.
Pengirim dan penerima hadiah harus WNI yang menerima penghargaan tersebut.
Diperlukan dokumen atau bukti yang sah yang mengonfirmasi keikutsertaan dalam perlombaan atau penghargaan internasional. Bukti ini bisa berupa dokumen dari Kementerian, lembaga, atau institusi di Indonesia, penyelenggara di luar negeri, atau media massa nasional maupun internasional.
Mendorong Semangat Kompetisi Global

Kebijakan ini diharapkan bisa mendorong lebih banyak WNI untuk berpartisipasi dalam perlombaan dan penghargaan internasional, serta memperkuat posisi Indonesia di kancah global. Dengan mempermudah akses untuk menerima hadiah internasional, Sri Mulyani berharap dapat memberikan insentif tambahan bagi para pemenang dan menciptakan iklim kompetitif yang lebih baik.

Dengan kebijakan ini, diharapkan Indonesia semakin diakui sebagai negara yang aktif berpartisipasi dalam berbagai ajang internasional, sekaligus meningkatkan prestasi dan citra positif di mata dunia.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn

Mainkan Gates of Olympus

Mainkan Gates of Olympus

RTP Live Hari Ini Bradertoto

Info RTP Situs Slot Online

Update RTP Slot Online