
Berita Update Terkini
Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Kamis (13/2/2025). Sidang yang dinantikan ini akan memasuki tahap krusial dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim tunggal Djuyamto pada pukul 16.00 WIB.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap hakim dapat bersikap obyektif dalam menilai seluruh alat bukti dan argumen yang telah disampaikan selama persidangan. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa jika bukti-bukti diperiksa secara obyektif, seharusnya gugatan praperadilan Hasto ditolak.
“Kami berharap hakim tunggal dapat menilai setiap bukti dan argumentasi yang telah dipresentasikan tim Biro Hukum KPK secara obyektif. Dengan dasar itu, kami optimistis gugatan praperadilan yang diajukan saudara HK tidak memiliki landasan yang cukup kuat dan harus ditolak,” ujar Tessa dalam pernyataannya pada Kamis (13/2/2025).
Di sisi lain, Hasto mengaku siap menerima putusan hakim, apa pun hasilnya. Ia menegaskan bahwa dirinya adalah warga negara yang menjunjung tinggi hukum dan akan mematuhi keputusan pengadilan.
“Sebagai kader PDI Perjuangan, kami selalu siap menghadapi berbagai konsekuensi dari proses hukum yang berjalan. Keputusan sepenuhnya berada di tangan hakim, dan kami akan menghormati setiap putusan yang dijatuhkan,” ungkap Hasto saat ditemui di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu (12/2/2025).).
Kasus yang menjerat Hasto berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, yang juga menyeret nama Harun Masiku. KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024, dengan dugaan peran dalam kasus suap tersebut. Hasto juga dihadapkan pada tuduhan serius lainnya, yakni upaya menghambat penyidikan kasus ini, yang semakin memperberat posisinya dalam proses hukum.
Namun, Hasto tidak tinggal diam. Dengan mengajukan gugatan praperadilan, ia berusaha melawan status hukumnya dan membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. Kini, keputusan ada di tangan hakim Djuyamto. Apakah gugatan ini akan diterima atau justru kandas di tengah jalan? Jawabannya akan segera terungkap dalam sidang putusan hari ini.