
Berita Update Terkini
JAKARTA – Empat tersangka yang terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan Pagar Laut Tangerang akhirnya ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Mabes Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka, termasuk Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, melarikan diri.
"Tujuan penahanan ini adalah agar mereka tidak melarikan diri dan untuk memastikan penyidikan berjalan tanpa hambatan," kata Djuhandani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025) malam.
Selain itu, penahanan juga dilakukan untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti yang mungkin masih tersembunyi. "Kami khawatir ada barang bukti yang belum ditemukan yang dapat memperkuat pengembangan kasus ini," ungkapnya.
Pihak penyidik juga menilai bahwa tanpa penahanan, ada kemungkinan para tersangka akan mengulangi perbuatannya, terutama mengingat posisi dan kewenangan yang mereka miliki.
Djuhandani menegaskan bahwa penahanan ini dilakukan dengan penuh profesionalisme dan berlandaskan pada prinsip objektivitas dalam penyidikan.
Keempat tersangka yang ditahan, terdiri dari Kades Kohod, Sekdes Kohod, serta dua penerima kuasa yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan tanah di wilayah Pagar Laut Tangerang. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam pemalsuan dokumen yang menggunakan identitas warga Desa Kohod tanpa seizin pemiliknya.
"Kami telah mengumpulkan berbagai alat bukti yang mengarah pada keterlibatan mereka dalam pemalsuan dokumen untuk memperoleh hak atas tanah," ujar Djuhandani.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, serta Pasal 55-56 KUHP yang mengatur tentang pemalsuan dokumen dan keterlibatan dalam tindak pidana tersebut.
Penyidik Bareskrim Polri berkomitmen untuk terus mengungkap kasus ini secara tuntas dan memastikan keadilan ditegakkan.