
Berita Update Terkini
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan perdagangan orang internasional yang mengirimkan pekerja migran ilegal ke Bahrain. Kasus ini, yang sudah beroperasi sejak 2022, berhasil dibongkar setelah penyelidikan intensif oleh aparat kepolisian.
Kombes Amingga, Kasubdit III Dittipid PPA-PPO, menjelaskan bahwa para pelaku dalam jaringan ini telah meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah dari kegiatan ilegal mereka. “Operasi ini sudah berjalan sejak 2022, dengan keuntungan yang sangat besar bagi para pelaku,” katanya dalam wawancara pada Rabu, 26 Februari 2025.
Penyelidikan bermula setelah seorang korban yang bekerja sebagai spa attendant di Bahrain melaporkan pengalamannya. Korban tersebut awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai waitress dan housekeeping di hotel, namun kenyataannya jauh berbeda dari yang dijanjikan. “Korban dipaksa bekerja dengan kondisi yang tidak sesuai dengan apa yang mereka harapkan,” tambah Amingga.
Modus operandi jaringan perdagangan ini dimulai dengan perekrutan korban melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang menawarkan pekerjaan di Bahrain. Setelah korban tertarik, mereka diminta untuk membayar biaya keberangkatan yang mencapai Rp15 juta. Begitu pembayaran dilakukan, para pelaku menyiapkan semua dokumen perjalanan, seperti paspor, visa, dan tiket pesawat untuk memberangkatkan korban ke luar negeri.
Melalui penyelidikan yang lebih mendalam, polisi berhasil menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan orang ini: SG, RH, dan NH. Ketiganya kini telah ditahan dan dijerat dengan sejumlah pasal berat. Mereka dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp600 juta. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 81 dan Pasal 86 huruf (c) dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang dapat membawa ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda mencapai Rp15 miliar.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polri dalam memberantas perdagangan orang, khususnya yang melibatkan pekerja migran ilegal. Ke depan, pihak berwenang berkomitmen untuk terus mengusut tuntas jaringan ini dan melindungi para pekerja migran Indonesia dari eksploitasi.