
Berita Update Terkini
Jakarta – Di tengah pesatnya perkembangan sektor digital, Indonesia berhasil mencatatkan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital yang sangat signifikan. Hingga 31 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatatkan penerimaan sebesar Rp33,39 triliun. Angka tersebut berasal dari berbagai jenis pajak terkait aktivitas ekonomi digital, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech (P2P lending), dan pajak yang dikenakan pada transaksi pengadaan barang melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Rincian Penerimaan Pajak Ekonomi Digital:
PPN PMSE – Rp26,12 Triliun
Penerimaan terbesar berasal dari pemungutan PPN atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), yang tercatat mencapai Rp26,12 triliun. Angka ini terdiri dari setoran dari berbagai tahun, dimulai dengan Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,90 triliun pada 2021, hingga mencapai Rp8,44 triliun pada 2024. Sebanyak 181 pelaku usaha PMSE telah melaksanakan pemungutan PPN untuk tahun 2024 hingga Januari 2025.
Pajak Kripto – Rp1,19 Triliun
Sektor kripto juga berkontribusi signifikan, dengan penerimaan pajak kripto mencapai Rp1,19 triliun. Penerimaan ini berasal dari berbagai jenis transaksi, termasuk pajak atas penjualan dan pembelian aset kripto. Penerimaan untuk tahun 2024 mencapai Rp620,4 miliar, sementara untuk 2025 sudah tercatat Rp107,11 miliar. PPh 22 dan PPN DN atas transaksi kripto menjadi sumber utama pajak ini.
Pajak Fintech (P2P Lending) – Rp3,17 Triliun
Sektor fintech, khususnya peer-to-peer (P2P) lending, juga turut memberikan kontribusi besar, dengan penerimaan pajak sebesar Rp3,17 triliun. Angka ini berasal dari berbagai sumber, antara lain PPh 23 atas bunga pinjaman dan PPh 26 atas bunga yang diterima oleh penerima pinjaman luar negeri (WPLN). Penerimaan pajak untuk tahun 2024 mencapai Rp1,48 triliun.
Pajak SIPP – Rp2,90 Triliun
Pajak atas transaksi pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) tercatat sebesar Rp2,90 triliun hingga Januari 2025. Sebagian besar penerimaan berasal dari PPN, dengan kontribusi PPh yang lebih kecil. Penerimaan pajak SIPP ini menunjukkan pentingnya sektor pengadaan barang dan jasa dalam kegiatan ekonomi digital.
Arah Kebijakan Pajak Ekonomi Digital
Pemerintah terus berupaya menciptakan keadilan dalam berusaha, baik untuk pelaku usaha konvensional maupun digital. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan menunjuk 211 pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk atau layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Dalam upaya ini, pemerintah juga fokus menggali potensi penerimaan pajak lebih lanjut dari sektor kripto, fintech, dan pengadaan barang atau jasa melalui SIPP.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menjelaskan bahwa penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital tidak hanya penting untuk pembangunan negara, tetapi juga sebagai langkah untuk menyeimbangkan persaingan antara pelaku usaha tradisional dan digital. Ke depannya, pemerintah akan terus mengembangkan kebijakan untuk memastikan seluruh pelaku usaha digital turut berkontribusi dalam perekonomian Indonesia.
Dengan potensi yang semakin besar, pajak ekonomi digital diharapkan bisa menjadi sumber pendapatan negara yang dapat mendorong pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan rakyat.