
Berita Update Terkini
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tengah mengkaji kebijakan terkait pembatasan masa hunian rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, menyatakan bahwa idealnya warga dapat menempati rusunawa dalam jangka waktu yang lama, bahkan selamanya. Namun, keputusan tersebut masih dalam proses pertimbangan lebih lanjut.
"Itu masih dikaji. Kalau memang bisa selamanya, tentu bagus. Tapi, kita juga harus melihat tujuan utama dari rusunawa ini, yaitu untuk masyarakat berpenghasilan rendah," ujar Rano di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Minggu (23/2/2025).
Menurut Rano, rusunawa disediakan sebagai solusi bagi masyarakat dengan penghasilan menengah ke bawah yang membutuhkan hunian terjangkau. Namun, seiring dengan meningkatnya perekonomian penghuni, ada kemungkinan mereka akan beralih ke tempat tinggal yang lebih permanen.
"Jika penghasilan mereka meningkat dan kondisi ekonomi membaik, tentu ada peluang untuk pindah ke tempat tinggal yang lebih layak. Kami sedang mengkaji apakah perlu ada batasan waktu tinggal atau tetap fleksibel sesuai kondisi penghuni," jelasnya.
Selain itu, Rano juga menyoroti permasalahan tunggakan sewa di sejumlah rusunawa. Ia menegaskan bahwa Pemprov Jakarta akan mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan persoalan ini.
"Tunggakan sewa tentu menjadi perhatian kami. Ini harus diselesaikan agar pengelolaan rusunawa tetap berjalan dengan baik," pungkasnya.
Kebijakan pembatasan masa hunian ini masih dalam tahap kajian, dan Pemprov Jakarta berupaya mencari solusi terbaik yang dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan keberlanjutan dalam pengelolaan rusunawa.