
Berita Update Terkini
JAKARTA - PT Indofarma Global Medika (IGM), anak usaha dari PT Indofarma Tbk (INAF), telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keputusan ini tercatat dalam putusan Nomor 144/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst yang ditetapkan pada 10 Februari 2025. Dengan demikian, proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) IGM resmi berakhir, meninggalkan 450 karyawan yang terancam kehilangan pekerjaan.
Prioritas Pembayaran Utang untuk Karyawan
Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja BUMN Indonesia Raya (FSP BUMN IRA), Ridwan Kamil, mengingatkan bahwa dalam proses kepailitan ini, para karyawan harus menjadi prioritas utama dalam pembayaran utang perusahaan. Menurut Kamil, berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, kewajiban perusahaan kepada karyawan harus dipenuhi sebelum melunasi utang kepada kreditur lainnya.
Kamil juga mengkritik pihak manajemen IGM, yang dianggap telah mengabaikan tanggung jawab mereka terhadap karyawan. “Tindakan korupsi yang dilakukan oleh para petinggi IGM, yang seharusnya bertanggung jawab atas kemajuan perusahaan, kini justru membebani para karyawan sebagai korban dari kelalaian mereka,” tegas Ridwan Kamil.
Fraud di Indofarma Group: Sebuah Pembiaran yang Menyebabkan Kerugian
Ridwan Kamil juga menyayangkan pembiaran yang dilakukan oleh PT Biofarma (Persero) sebagai holding BUMN Farmasi atas masalah yang terjadi di Indofarma Group. Kamil mengungkapkan bahwa pada tahun 2020-2021, pihaknya telah melaporkan adanya praktik fraud di dalam Indofarma Group kepada Biofarma dan Kementerian BUMN, namun laporan tersebut tidak mendapat perhatian yang cukup.
Menurut Kamil, kehancuran IGM merupakan akibat dari ketidakseriusan pihak terkait dalam menangani masalah internal perusahaan. Ia juga menambahkan bahwa meskipun IGM kini berada dalam krisis, PT Indofarma Tbk (INAF) yang merupakan induk perusahaan, harus tetap diperjuangkan agar tidak ikut terpuruk dalam situasi ini.
Karyawan IGM: Kekecewaan yang Mendalam
Salah seorang karyawan IGM, Jusup Imran Danu, yang telah mengabdi di perusahaan tersebut selama hampir 10 tahun, mengungkapkan rasa kecewanya atas keputusan pailit ini. Danu merasa terkejut dan sangat kecewa bahwa perusahaan yang telah dibangun selama lebih dari 20 tahun kini harus berakhir akibat kesalahan para petinggi perusahaan yang tidak bertanggung jawab.
"Saya sulit percaya bahwa IGM yang telah berkembang pesat kini hancur dalam sekejap. Seharusnya, Kementerian BUMN segera mengambil langkah-langkah untuk menyelamatkan IGM dan karyawannya," kata Danu.
Masa Depan 450 Karyawan yang Terancam PHK
Dengan keputusan pailit tersebut, masa depan 450 karyawan IGM kini berada dalam ketidakpastian. Mereka terancam terpaksa menerima pemutusan hubungan kerja (PHK) yang akan berdampak besar bagi keluarga mereka. Banyak dari mereka yang berharap agar pihak terkait dapat segera mencari solusi untuk mencegah kehilangan pekerjaan massal ini.