
Berita Update Terkini
Jakarta – Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta. Pada hari ini, Sabtu, 15 Februari 2025, layanan ini dapat diakses di berbagai lokasi yang telah ditentukan, mulai dari pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun media sosial X @TMCPoldaMetro, berikut adalah lima lokasi layanan SIM Keliling yang dapat dikunjungi masyarakat:
Jakarta Timur (Jaktim): Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan (Jaksel): Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Pusat (Jakpus): Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Utara (Jakut): LTC Glodok
Bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM, pastikan untuk menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan, yaitu:
KTP asli
SIM asli beserta fotokopi
Mengisi formulir permohonan
Melakukan tes kesehatan di lokasi gerai SIM Keliling
Penting untuk dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Jadi pastikan SIM Anda tidak kadaluarsa sebelum mengunjungi gerai.
Dengan layanan SIM Keliling ini, masyarakat di Jakarta dapat lebih mudah melakukan perpanjangan SIM tanpa harus mendatangi kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas) secara langsung. Jadi, manfaatkan kesempatan ini untuk memperbarui SIM Anda dengan cepat dan praktis!