
Berita Update Terkini
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyidikan kasus gratifikasi yang melibatkan Mohamad Haniv (HNV), mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus. KPK telah menetapkan HNV sebagai tersangka dengan dugaan menerima gratifikasi senilai Rp21,5 miliar, dan saat ini penyidikannya tengah berkembang lebih jauh.
Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK, dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (25/2/2025), menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan ini dan memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan adil.
"Kami akan melanjutkan proses penyelidikan dengan komitmen penuh agar setiap tahapannya jelas dan bisa dipertanggungjawabkan. Kami juga akan mendalami lebih lanjut untuk menyelidiki pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam praktik gratifikasi ini," ungkap Asep.
Investigasi Berkelanjutan
Penyidikan terhadap kasus gratifikasi ini menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangannya. Dengan bukti yang telah dikumpulkan, KPK berjanji tidak akan berhenti pada satu tersangka, melainkan akan mengungkap seluruh jaringan yang mungkin terlibat dalam kasus ini.
KPK juga akan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa setiap tindak pidana korupsi di sektor perpajakan dapat diusut tuntas. Langkah ini diharapkan bisa memperkuat sistem hukum dan mengurangi potensi penyalahgunaan di institusi pemerintah.
Kasus ini kembali menyoroti perlunya integritas dan akuntabilitas dalam setiap lini pemerintahan, terutama bagi lembaga yang memiliki peran vital dalam mengelola keuangan negara seperti DJP. KPK berharap dapat memberikan efek jera dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara.