KPK Serahkan Aset Rampasan Negara Senilai Rp18,52 Miliar ke KPU, Pemprov Aceh, dan Pemkot Tomohon

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperlihatkan komitmennya dalam pemulihan aset negara hasil tindak pidana korupsi. Pada Jumat, 14 Februari 2025, KPK menyerahkan barang rampasan negara senilai total Rp18,52 miliar kepada beberapa lembaga pemerintah, di antaranya Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh, dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon. Penyerahan aset ini dilakukan melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah yang berlangsung di gedung KPU, Jakarta.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menjelaskan bahwa penyerahan barang rampasan negara ini bertujuan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Selain itu, langkah ini merupakan bagian dari optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) sebagai upaya pemulihan keuangan negara yang dirugikan oleh tindak pidana korupsi.

“Penanganan tindak pidana korupsi bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga tentang bagaimana kita dapat memulihkan kerugian negara melalui optimalisasi aset yang dirampas. Ini juga bentuk sinergi kami dengan KPU, Pemprov Aceh, dan Pemkot Tomohon,” ujar Fitroh pada acara tersebut.

Aset yang Diterima KPU

Sebagai bagian dari mekanisme PSP, KPU menerima lima aset berupa bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa lokasi di Indonesia. Salah satunya adalah dua bidang tanah di Kota Batu, Jawa Timur, seluas 1.032 m² dengan nilai total mencapai Rp7,757 miliar. KPU juga menerima satu bidang tanah seluas 109 m² dengan nilai Rp23,8 juta dan satu bidang tanah beserta bangunan seluas 60/109 m² di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, senilai Rp154 juta.

Selain itu, Pemprov Aceh juga mendapatkan satu bidang tanah seluas 902 m² yang terletak di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, senilai Rp863 juta. Secara keseluruhan, aset yang diterima oleh KPU melalui PSP ini bernilai Rp8,776 miliar.

Aset Hibah untuk Pemprov Aceh dan Pemkot Tomohon

Selain KPU, Pemprov Aceh dan Pemkot Tomohon juga menerima hibah barang rampasan negara. Pemprov Aceh mendapatkan satu unit ruko dengan luas 45/135 m² yang bernilai Rp3,288 miliar. Sedangkan Pemkot Tomohon menerima sejumlah aset dengan nilai total Rp6,46 miliar, termasuk delapan bidang tanah dan lima unit kendaraan.

Aset tanah yang diterima Pemkot Tomohon tersebar di beberapa lokasi strategis di Kecamatan Tomohon Barat, Tomohon Tengah, dan Tomohon Selatan. Di antaranya terdapat empat bidang tanah seluas total 17.360 m² yang bernilai Rp1,278 miliar, dua bidang tanah seluas 10.460 m² yang senilai Rp2,865 miliar, serta satu bidang tanah seluas 795 m² senilai Rp347 juta. Terakhir, Pemkot Tomohon juga menerima tanah seluas 11.830 m² yang bernilai Rp642 juta.

Pentingnya Aset Recovery dalam Pemberantasan Korupsi

Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KPK untuk mengembalikan aset negara yang dicuri melalui praktik korupsi. Dengan menyerahkan barang rampasan negara kepada lembaga yang tepat, KPK berharap aset tersebut dapat digunakan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung kelancaran jalannya pemerintahan.

Penyerahan barang rampasan negara ini juga mencerminkan komitmen KPK dalam memastikan bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya dihukum, tetapi juga diperbaiki dengan cara memulihkan kerugian negara. Ini adalah bukti nyata bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya menuntut keadilan terhadap para pelaku, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat luas.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn

Mainkan Gates of Olympus

Mainkan Gates of Olympus

RTP Live Hari Ini Bradertoto

Info RTP Situs Slot Online

Update RTP Slot Online