
Berita Update Terkini
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (28/2/2025) memanggil dan memeriksa mantan Sekretaris Badan Karantina Indonesia (Barantin), Wisnu Haryana, terkait dugaan aliran dana tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan Wisnu dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi yang memiliki keterkaitan langsung dengan kasus tersebut.
Saat keluar dari gedung KPK pada sore hari, Wisnu mengungkapkan bahwa dirinya diperiksa untuk memberikan klarifikasi terkait TPPU yang sedang diselidiki. Namun, dia memilih untuk tidak merinci lebih lanjut mengenai materi pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Wisnu berjalan lancar dan status cekal terhadapnya tidak diperpanjang. Dalam keterangannya, Tessa juga menambahkan bahwa pemeriksaan ini bagian dari proses untuk mendalami lebih jauh aliran dana yang diduga terkait dengan tindakan pencucian uang yang dilakukan oleh Syahrul Yasin Limpo.
Penyidikan TPPU Syahrul Yasin Limpo
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat peran Syahrul Yasin Limpo yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Pertanian Indonesia. KPK tengah mendalami dugaan aliran dana yang tidak sah, yang mungkin mengarah pada tindak pidana pencucian uang, dengan Wisnu Haryana sebagai salah satu saksi yang dapat memberikan informasi penting.
Meskipun Wisnu menolak untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai isi pemeriksaan, KPK terus bekerja keras untuk mengungkap secara transparan aliran dana tersebut. Pemeriksaan terhadap berbagai pihak yang terlibat diharapkan dapat membantu penyidik dalam menggali bukti-bukti yang lebih mendalam.
Dengan langkah ini, KPK berupaya untuk mengungkap lebih jauh peran pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam skema pencucian uang yang diduga melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Penyidikan ini masih terus berlanjut, dan diharapkan dapat memberikan kejelasan serta keadilan bagi masyarakat Indonesia.