
Berita Update Terkini
JAKARTA – Status driver ojek online (ojol) di Indonesia berpotensi mengalami perubahan besar! Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyiapkan regulasi baru yang dapat menggeser status mereka dari sekadar mitra menjadi pekerja formal dengan hak dan perlindungan yang lebih baik.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, mengungkapkan bahwa aturan ini akan mulai digodok setelah Lebaran Idul Fitri 2025. Regulasi ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan para driver ojol di Indonesia.
Driver Ojol Berpeluang Menjadi Pekerja Formal
Menurut Noel, perubahan status dari mitra menjadi pekerja formal merupakan langkah penting dalam memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada para driver. Status pekerja formal akan memberikan akses ke berbagai hak ketenagakerjaan yang selama ini belum mereka nikmati.
"Kami berkomitmen untuk menyusun regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi mereka.Mereka harus diakui sebagai pekerja, bukan lagi hanya mitra," ujar Noel setelah menerima aspirasi dari Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) di Kantor Kemnaker, Senin (17/2/2025).
Ia menegaskan bahwa regulasi ini harus segera dirumuskan agar memberikan kepastian hukum bagi jutaan driver ojol yang menggantungkan hidupnya pada platform digital.
Belajar dari Negara-Negara Eropa
Dalam pernyataannya, Noel menyebut bahwa Indonesia dapat mengambil contoh dari negara-negara di Eropa, di mana para driver ojol diakui sebagai pekerja formal dengan hak yang setara dengan pekerja sektor swasta lainnya.
"Di beberapa negara Eropa, para driver memiliki status pekerja, bukan sekadar mitra perusahaan. Mereka mendapatkan gaji bulanan serta hak-hak ketenagakerjaan lainnya," jelasnya.
Selain itu, Kemnaker juga mempertimbangkan rekomendasi dari International Labour Organization (ILO), yang menempatkan driver ojol dalam kategori pekerja, bukan kontraktor independen atau mitra.
Masih dalam Tahap Kajian
Meski wacana ini semakin kuat, Noel mengakui bahwa masih banyak aspek yang perlu dibahas lebih lanjut dengan para pemangku kepentingan. Bentuk aturan, mekanisme penerapannya, serta dampaknya terhadap platform ride-hailing masih dalam tahap kajian mendalam.
"Kami saat ini tengah melakukan kajian menyeluruh mengenai berbagai aspek yang berkaitan dengan perubahan ini. Setelah Lebaran, regulasi akan mulai dirumuskan lebih konkret," tambahnya.
Langkah ini tentu menjadi angin segar bagi jutaan driver ojol yang selama ini beroperasi di bawah sistem kemitraan yang tidak memberikan perlindungan penuh. Jika regulasi ini berhasil diterapkan, maka masa depan para driver ojol di Indonesia akan semakin terjamin dengan status pekerja formal yang lebih aman dan sejahtera.