Kejagung Pertimbangkan Pemeriksaan Ahok Terkait Kasus Korupsi Pertamina, Dua Tersangka Baru Ditahan

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan untuk memanggil Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), seiring berkembangnya penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, dengan kemungkinan penambahan lainnya, termasuk Ahok.

Siapa Saja yang Akan Diperiksa?

Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat, baik berdasarkan keterangan saksi maupun bukti lainnya, akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Ini termasuk kemungkinan pemeriksaan terhadap Ahok, yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina pada periode 2019-2024. "Kami tidak akan terkecuali untuk memanggil siapa pun yang terlibat," kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Dua Tersangka Baru Ditetapkan

Kejagung juga baru saja menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yakni Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung, terhitung sejak 26 Februari 2025.

Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, status keduanya berubah dari saksi menjadi tersangka. Hal ini setelah ditemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan mereka dalam tindak pidana korupsi bersama dengan tersangka lainnya. Kejagung memastikan akan terus mendalami kasus ini lebih dalam.

Pemeriksaan Paksa dan Penahanan

Maya dan Edward sebelumnya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB. Namun, keduanya tidak hadir tanpa pemberitahuan, sehingga Kejagung terpaksa melakukan penjemputan paksa. Setelah diperiksa, mereka baru dijadwalkan untuk memberikan keterangan pada pukul 15.00 WIB.

Dengan penambahan tersangka baru ini, total sudah ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun. Qohar menegaskan bahwa semua tersangka ini bersama-sama melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar.

Kasus yang Menyentuh Tingkat Tertinggi

Kasus ini mengungkapkan praktik penyalahgunaan wewenang dan korupsi di level tinggi yang melibatkan sejumlah nama penting dalam Pertamina. Kejagung berkomitmen untuk terus mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, tidak terkecuali Ahok, jika bukti yang ditemukan mengarah ke keterlibatannya. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa mereka akan melaksanakan proses hukum dengan transparan dan tanpa pandang bulu.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn

Mainkan Gates of Olympus

Mainkan Gates of Olympus

RTP Live Hari Ini Bradertoto

Info RTP Situs Slot Online

Update RTP Slot Online