Indofarma (INAF) Mengonfirmasi Kepailitan Anak Usahanya, PT Indofarma Global Medika (IGM)

IDXChannel - PT Indofarma (Persero) Tbk (INAF), perusahaan farmasi milik negara, baru saja mengungkapkan bahwa salah satu anak usahanya, PT Indofarma Global Medika (IGM), telah resmi dinyatakan pailit. Hal ini disampaikan melalui putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 10 Februari 2025, sesuai dengan Putusan No. 144/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Dalam pernyataan resminya, Direktur Utama Indofarma, Yeliandriani, menyebutkan bahwa perusahaan masih belum menentukan langkah selanjutnya terkait keputusan pailit IGM. Meski demikian, Yeliandriani tidak menutup kemungkinan bahwa keputusan ini akan berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan Indofarma.

Dampak Finansial yang Cukup Besar

Indofarma tercatat memiliki piutang sebesar Rp495,98 miliar kepada IGM. Dengan status kepailitan ini, penyelesaian piutang tersebut akan mengikuti mekanisme yang diatur oleh undang-undang kepailitan. Selain itu, Indofarma juga harus menghadapi kenyataan pahit atas kerugian lain, yakni penyertaan saham di IGM yang tercatat sebesar Rp132,46 miliar.

Yeliandriani menjelaskan bahwa keputusan kepailitan IGM membawa akibat hukum yang cukup berat. Salah satunya adalah pembatasan kewenangan IGM terhadap seluruh aset yang dimilikinya, termasuk penghentian operasional perusahaan. Saham yang dimiliki IGM juga akan diambil alih dan diselesaikan melalui prosedur kepailitan yang akan dipimpin oleh kurator.

Tunggu Proses Lelang Aset

Tim Kurator kini tengah menunggu salinan keputusan resmi dari pengadilan untuk memulai tahap pemberesan atas harta pailit IGM, termasuk rencana untuk lelang aset-aset yang dimiliki oleh perusahaan yang telah jatuh dalam kepailitan ini.

Latar Belakang: Proses PKPU dan Upaya Perdamaian Gagal

Sebelumnya, IGM telah menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dimulai pada 30 Mei 2024, melalui putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. IGM kemudian mengajukan proposal perdamaian pada 31 Januari 2025, yang diputuskan melalui pemungutan suara pada 3 Februari 2025.

Hasil pemungutan suara menunjukkan bahwa dari 13 kreditor separatis, hanya satu yang setuju dengan proposal perdamaian, mewakili 32,18 persen dari total tagihan separatis. Sementara, 12 kreditor lainnya menolak. Begitu pula, dari 58 kreditor konkuren, 29 mendukung proposal tersebut, mewakili 77,89 persen dari jumlah tagihan konkuren, sementara 12 kreditor lainnya menolak, dan 17 kreditor tidak hadir.

Dengan hasil ini, upaya perdamaian gagal, dan IGM akhirnya dinyatakan pailit.

Indofarma kini harus beradaptasi dengan kondisi yang sedang berkembang, termasuk menghadapi proses hukum yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban terhadap kreditor serta penyelesaian atas kerugian finansial yang ditimbulkan oleh kepailitan anak usaha ini.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn

Mainkan Gates of Olympus

Mainkan Gates of Olympus

RTP Live Hari Ini Bradertoto

Info RTP Situs Slot Online

Update RTP Slot Online