
Berita Update Terkini
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, resmi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina serta beberapa subholding dan KKKS dalam periode 2018-2023. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup dalam ekspose perkara.
"Berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 59/FD2/FD.2/10/2024 tertanggal 24 Oktober 2024, serta perkembangan penyidikan, tim menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara," ungkap Qohar dalam konferensi pers pada Senin (24/2/2025).
Qohar menegaskan bahwa ketujuh tersangka ditetapkan setelah serangkaian penyelidikan mendalam. Bukti yang dikumpulkan mencakup keterangan saksi, pendapat ahli, dokumen yang sah disita, serta barang bukti lainnya yang semakin memperkuat dugaan korupsi dalam kasus ini.
"Dengan seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan, tim penyidik meyakini adanya peran signifikan dari tujuh individu ini dalam skandal korupsi yang sedang diusut," jelasnya.
Berikut adalah identitas para tersangka:
RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
SDS – Direktur Fitstop and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
YF – Direktur Utama PT Pertamina Internasional Civic.
AP – VP Pit Stop PT Kilang Pertamina Internasional.
MKAN – Beneficial Owner PT Navigation Khatulistiwa.
DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, yang berperan aktif dalam pengelolaan bisnis kedua perusahaan tersebut.
DRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kasus ini masih terus didalami oleh Kejagung guna mengungkap potensi keterlibatan pihak lain serta menghitung secara pasti kerugian negara yang timbul dari praktik korupsi ini. Pihak berwenang juga menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan tanpa intervensi demi keadilan bagi masyarakat serta pemulihan keuangan negara.