DKPP Gelar Sidang Etik Kabag Bawaslu Terkait Kasus Asusila: Apa yang Perlu Diketahui?

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menjadi sorotan setelah menggelar sidang etik terhadap Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha Deputi Dukungan Teknis Bawaslu RI, Fathul Andi Rizky Harahap. Sidang ini digelar terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan kasus asusila dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sidang tersebut, yang berlangsung secara tertutup pada Selasa (11/3/2025), menambah daftar panjang kasus etik yang melibatkan penyelenggara pemilu di Indonesia.

Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari pengaduan seorang perempuan berinisial SLA, yang diduga menjadi korban hubungan tidak wajar di luar pernikahan dan KDRT oleh Fathul Andi Rizky Harahap. Pengadu memberikan kuasa kepada tiga orang pengacara, yaitu Antonius Mon Safendy, Berechmans M. Ambardi, dan Juanita Valeri Tanamal, untuk mewakilinya dalam proses hukum ini. SLA mengklaim bahwa teradu telah melakukan tindakan yang melanggar norma kesusilaan dan etika sebagai penyelenggara pemilu.

Proses Sidang yang Tertutup
Sidang ini digelar secara tertutup karena menyangkut masalah kesusilaan. Sekretaris DKPP, David Yama, menjelaskan bahwa sidang ini bertujuan untuk mendengarkan keterangan dari pengadu, teradu, serta saksi-saksi yang dihadirkan. Proses ini dilakukan sesuai dengan Pasal 22 Ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yang telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

David Yama menegaskan bahwa semua pihak telah dipanggil secara patut lima hari sebelum sidang digelar. Hal ini menunjukkan bahwa DKPP berusaha menjaga transparansi dan keadilan dalam proses pemeriksaan, meskipun sidang dilakukan secara tertutup.

Dampak pada Reputasi Bawaslu
Kasus ini tentu mencoreng reputasi Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu yang seharusnya menjadi contoh integritas dan moralitas. Fathul Andi Rizky Harahap, sebagai Kabag Tata Usaha, memiliki tanggung jawab besar dalam mendukung operasional Bawaslu. Jika terbukti bersalah, kasus ini tidak hanya akan merugikan dirinya secara pribadi, tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.

Tren Kasus Asusila di Lingkungan Penyelenggara Pemilu
Ini bukan pertama kalinya DKPP menangani kasus asusila yang melibatkan penyelenggara pemilu. Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari juga diadukan ke DKPP terkait dugaan pelecehan seksual terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Kasus tersebut berakhir dengan pemberhentian tetap Hasyim Asy'ari dari jabatannya.

Kasus-kasus seperti ini menunjukkan bahwa lingkungan penyelenggara pemilu masih rentan terhadap pelanggaran etika, terutama yang berkaitan dengan kesusilaan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang sejauh mana mekanisme pengawasan internal di lembaga-lembaga tersebut berfungsi efektif.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn

Mainkan Gates of Olympus

Mainkan Gates of Olympus

RTP Live Hari Ini Bradertoto

Info RTP Situs Slot Online

Update RTP Slot Online