
Berita Update Terkini
**JAKARTA** – Pengesahan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) mendapat sambutan positif dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI). Perseroan optimis regulasi ini akan memberikan fleksibilitas lebih bagi BUMN dalam mengelola bisnis mereka secara strategis.
Direktur Keuangan BRI, Viviana Dyah Ayu, menyatakan bahwa aturan baru ini diharapkan dapat menjadikan perusahaan pelat merah semakin dinamis dan inovatif dalam menghadapi tantangan industri.
*Kami menyambut baik UU BUMN ini karena dapat meningkatkan fleksibilitas perusahaan dalam pengelolaan bisnis, tentu saja tetap berlandaskan prinsip-prinsip business judgment rule*, ungkapnya dalam konferensi pers Pemaparan Kinerja Keuangan BRI Tahun 2024 di Jakarta, Rabu (12/2/2025).
### **BUMN Lebih Adaptif dan Kompetitif**
Dengan adanya UU BUMN, Viviana berharap perusahaan-perusahaan milik negara semakin adaptif terhadap dinamika bisnis dan mampu bersaing dengan sektor swasta.
*Harapannya, regulasi ini membuat BUMN lebih inovatif dan kompetitif, sehingga mampu menghadapi berbagai tantangan ke depan serta bersaing secara sehat dengan rekan-rekan di sektor swasta*, tambahnya.
### **Peran Strategis Danantara**
Selain itu, Viviana juga menyoroti pembentukan Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Menurutnya, keberadaan Danantara akan menjadi katalis dalam menciptakan keberlanjutan bagi bisnis BUMN.
*Pembentukan Danantara ini merupakan langkah strategis untuk memastikan pertumbuhan BUMN yang lebih berkelanjutan, memberikan dampak luas bagi masyarakat, serta mendukung cita-cita besar pembangunan nasional*, jelasnya.
### **Pengesahan RUU BUMN**
Rapat paripurna DPR secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN menjadi undang-undang. Regulasi ini mencakup sepuluh substansi pokok, salah satunya adalah prinsip *Business Judgment Rule* (BJR).
Secara garis besar, BJR berfungsi melindungi direksi dari tanggung jawab hukum atas keputusan bisnis yang diambil, selama dilakukan dengan itikad baik dan tanpa konflik kepentingan, meskipun pada akhirnya keputusan tersebut menyebabkan kerugian bagi perusahaan.
Dengan adanya UU BUMN dan pembentukan Danantara, diharapkan perusahaan-perusahaan pelat merah semakin mampu beradaptasi dengan perubahan zaman, mengedepankan inovasi, serta berkontribusi lebih besar bagi perekonomian nasional.