
Berita Update Terkini
JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan perubahan kebijakan terkait harga batu bara untuk ekspor. Skema penentuan harga yang sebelumnya menggunakan Indonesia Coal Index (ICI) kini beralih ke Harga Batu Bara Acuan (HBA) demi meningkatkan stabilitas harga di pasar global.
1. Penjelasan dari Kementerian ESDM
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengungkapkan bahwa perubahan ini memiliki dampak signifikan, terutama dalam menjaga kestabilan harga batu bara.
“Melalui penerapan sistem HBA atau HBP (Harga Batu Bara Patokan), harga batu bara dapat dikontrol dengan lebih baik karena data yang digunakan lebih terstruktur dan akurat.
2. Peringatan bagi Perusahaan Tambang
Tri menegaskan bahwa perusahaan tambang wajib melaporkan harga jual batu bara mereka secara transparan, terutama dalam perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Harga yang dilaporkan harus sesuai dengan realisasi di lapangan, karena ini akan menjadi acuan untuk penarikan PNBP dan penentuan harga ke depan,” jelasnya.
3. Perbedaan Perhitungan Harga Batu Bara
Menurut Tri, perbedaan utama dalam skema baru ini terletak pada metode penentuan harga yang kini dilakukan dua kali dalam sebulan. Sementara pada skema ICI sebelumnya, penetapan harga hanya dilakukan sekali dalam sebulan, sehingga data yang digunakan cenderung lebih tertinggal.
Sebagai bagian dari regulasi baru, Kementerian ESDM telah menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 67.K/MB.01/MEM.B/2025 yang mengatur Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu Bara Acuan untuk Februari 2025.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah membagi HBA dalam empat kategori. Dibandingkan dengan Januari 2025, tiga kategori pertama mengalami penurunan harga, sementara hanya kategori batu bara dengan kalori tertinggi yang mengalami kenaikan harga.
Dengan perubahan ini, diharapkan kebijakan harga batu bara menjadi lebih adil, transparan, dan mampu meningkatkan pendapatan negara secara optimal.