Kronologi Lengkap Kasus Pemerkosaan Mahasiswi UB oleh Eks Ketua DEMA UIN Malang: Tragedi di Balik Pintu Kontrakan

Malang, Jawa Timur — Sebuah kasus memilukan kembali mengguncang dunia pendidikan tinggi di Indonesia. Seorang mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) menjadi korban kejahatan seksual yang diduga dilakukan oleh mantan Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Sosok yang dulunya dikenal sebagai pemimpin mahasiswa kini harus berhadapan dengan proses hukum atas perbuatannya yang mencoreng nilai kemanusiaan.

Dari Percakapan Biasa Menuju Malam Mencekam
Kisah ini berawal dari pertemuan biasa antar mahasiswa lintas kampus. Pelaku dikenal luas sebagai pribadi aktif dan berpengaruh dalam organisasi kemahasiswaan, bahkan dianggap sebagai figur panutan oleh sebagian mahasiswa. Melalui pendekatan yang ramah dan bersahabat, ia berhasil membangun kedekatan dengan korban.

Korban, yang tak pernah menyangka niat buruk tersembunyi di balik sikap baik pelaku, menerima ajakan untuk datang ke tempat tinggal pelaku. Ia mengira kunjungan itu tak lebih dari silaturahmi biasa atau obrolan santai seputar kegiatan kampus. Namun, kenyataan yang menantinya jauh dari ekspektasi. Di balik pintu kontrakan itu, terjadi pemaksaan hubungan seksual yang tidak diinginkan.

Luka yang Tak Terlihat: Trauma Psikis dan Perjuangan Korban
Usai kejadian, korban tidak hanya terluka secara fisik, tetapi juga mengalami tekanan mental yang luar biasa. Butuh keberanian besar untuk mengungkapkan kebenaran dan melaporkannya ke pihak berwajib. Dengan dukungan keluarga dan organisasi pendamping korban, ia akhirnya melangkah ke ranah hukum demi mendapatkan keadilan.

“Saat ini fokus utama kami adalah pemulihan psikologis korban dan memastikan proses hukum berjalan tanpa intimidasi,” ujar salah satu pengacara dari lembaga bantuan hukum yang mendampingi korban.

Dari Aktivis ke Tersangka: Jatuhnya Sosok Panutan
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Statusnya sebagai mantan Ketua DEMA membuat kasus ini menuai perhatian besar dari publik. Banyak yang tak menyangka bahwa seseorang dengan citra ‘inspiratif’ bisa melakukan tindakan serendah ini.

Penyidik kepolisian telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Jika terbukti bersalah di pengadilan, ia dapat dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Gelombang Protes dan Seruan Reformasi di Kampus
Insiden ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Komunitas mahasiswa, dosen, dan aktivis gender menyerukan agar kampus tidak tinggal diam. Desakan agar pihak kampus memberlakukan sanksi internal serta membentuk sistem perlindungan yang lebih efektif terus mengalir.

“Kami menuntut lingkungan kampus yang benar-benar aman bagi semua mahasiswa, tanpa terkecuali,” ungkap salah satu perwakilan BEM UB dalam orasi solidaritas.

Pendidikan Seksual dan Kesadaran akan Consent Jadi Sorotan
Tragedi ini menyoroti kebutuhan mendesak akan edukasi mengenai consent — bahwa hubungan apa pun, terutama yang bersifat intim, harus dilandasi persetujuan penuh dari semua pihak. Tidak ada justifikasi untuk kekerasan, apapun bentuknya.

Berbagai komunitas anti-kekerasan seksual terus mendorong para korban untuk tidak merasa sendiri. “Berani bicara adalah langkah awal menuju pemulihan. Jangan pernah takut meminta bantuan. Kita bersama kalian,” ucap seorang aktivis perempuan dari Malang dalam sebuah diskusi publik.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn

Info RTP Situs Slot Online

Update RTP Slot Online

superwd77

superwd77

situs gacor bradertotojos

situs gacor bradertotocom

situs gacor bradertotocom

bradertoto

superwd77

RTP SITUS SLOT GACOR SUPERWD77

Main Slot Dengan Modal Kecil